Cartoon Background

Rabu, 01 Mei 2013

Organisasi K3 Perusahaan

Organisasi K3 Perusahaan adalah suatu organisasi yang berada di dalam suatu perusahaan yang mengurusi segala bentuk permasalahan mengenai k3 para karyawan di perusahaan yang bersangkutan

Terdiri dari 2 jenis :
1. Organisasi sebagai bagian dari struktur Organisasi perusahaan dan disebut bidang, bagian dll keselamatan kerja
2. panitia pembiana kesehatan dan keselamatan kerja (P2K3)

Dasar Hukum P2K3
- UU No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
- Permenakes No. 4/MEN/1987 tentang P2K3

P2K3 adalah badan pembantu ditempat kerja yang merupakan wadah kerja sama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3

Perlunya dibentuk P2K3
- mengembangkan kerja sama antar pengusaha dan pekerja
- Peran sentral untuk menjamin kinerja K3
- Sebagai Forum Rembuk

Syarat Pembentukan P2K3
1. perusahaan yang mempekerjakan >100 orang
2. Perusahaan yang mempekerjakan <100 orang tetapi menggunakan bahan, proses, dan instalasi yang memiliki resiko yang besar

Tugas Pokok
Memberikan saran dan pertimbangan kepada pengusaha/manajemen tempat kerja yang bersangkutan mengenai masalah-masalah K3

Fungsi
1. Menghimpun dan mengolah segala data dan permasalahan K3 di tempat kerja
2. Membantu meningkatkan penyuluhan pengawasan latihan dan penelitian K3
3. membantu pengusaha/ pengurus dalam mengevaluasi car kerja, proses dan di lingkungan kerja
4. membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijakan manajemen dan pedoman kerja dalam upaya meningkatkan keselamatan kerja

Keanggotaan
Unsur-unsur pekerja dan pengusaha
P2K3 terdiri dari :
Ketua : Diupayakan Oleh Pimpinan Perusahaan
Sekretaris : ahli K3 dari Perusahaan
Anggota : sekurang-kurangnya separuhnya dari perwakilan pekerja
Perwakilan Pekerja : Dipilih orang-orang yang mengerti masalah K3 dan potensi bahaya kerja
Perwakilan pihak manajemen / pengurus dipilih orang-orang dari jajaran manajer atau supevisi

Langkah membentuk P2K3
- membuat kebijakan K3 yang berlaku di perusahaan
- seuma persoalan dari tingkat atas sampai bawa harus paham dan aktif dalam kegiatan K3
- inventarisasi calon anggota P2K3
- konsultasi dengan pihak pemerintah
- pembentukan P2K3 secara resmi diusulkan kepada pemerintah >> pengesahan

Program Kerja P2K3
antara lain :
1. mengevaluasi masalah K3
2. menganalisa setiap kejadian kecelakaan kerja
3. Membuat statistik tentang kecelakaan kerja
4. Membuat Laporan kegiatan P2K3, kepemimpinan dan instansi berwenang
5. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan

P2K3 yang Efektif
1. Para perwakilan yang duduk di organisasi harus mengerti tentang kondisi yang ada di tempat kerja
2. P2K3 memerlukan dukungan dari manajemen
3. Panitia harus mengadakan pertemmuan secara reguler
4. P2K3 harus memiliki suatu kejelasan tujuan
5. P2K3 harus memiliki agenda yang tersusun
6. Salah satu senior manajer harus duduk dalam kepengurusan
7. Efektivitas kerja ditentukan oleh personel yang terlatih
8. Peran Aktif K3 sebagai penasihat harus berada dalam posisi yang netral

Laporan kegiatan P2K3
- ketua P2K3 harus menyampaikan laporan secara reguler kepada pemerintah maupun pimpinan perusahaan yang bersangkutan
- laporan triwulan disampaikan kepada kepala dinas/kepala kantor yang membidangi ketenagakerjaan